1 Agustus 2025-Kulon Progo, sebuah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terkenal dengan keindahan alamnya, menyimpan potensi besar dalam pengembangan ekowisata. Dari hamparan perbukitan Menoreh hingga deretan pantai selatan, potensi ini dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat, sekaligus mendorong pelestarian lingkungan. Namun, dalam proses membangun ekowisata, masyarakat sering kali menemui kendala dalam memahami prosedur perizinan pembangunan yang sedikitnya kompleks.
Melihat kebutuhan tersebut, tim KKN-PPM Universitas Gadjah Mada di Dusun Clawer, Kulon Progo, yang dipelopori oleh Zhavia, mahasiswi Fakultas Hukum, melaksanakan sebuah program kerja inovatif: pembuatan booklet panduan perizinan pembangunan ekowisata.
Booklet panduan ini memuat:
Dasar hukum perizinan ekowisata – mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan daerah.
Langkah-langkah pengajuan izin – dijabarkan secara bertahap dari persiapan dokumen hingga penerbitan izin.
Pihak-pihak terkait – penjelasan tentang instansi yang harus dihubungi.
Tips keberlanjutan – panduan mengelola ekowisata agar tetap ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya booklet ini, masyarakat Dusun Clawer diharapkan menjadi lebih percaya diri memulai proyek ekowisata, memahami aspek legal sehingga terhindar dari pelanggaran dan mampu mengembangkan potensi lokal menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan. Perlu ditegaskan bahwa booklet ini bukan hanya untuk desa tempat KKN berlangsung, tetapi dapat digunakan oleh daerah lain di Kulon Progo yang ingin mengembangkan ekowisata sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui panduan yang sederhana namun komprehensif, hambatan perizinan yang selama ini menjadi kendala dapat diminimalisir. Kulon Progo, dengan segala kekayaan alam dan budaya yang dimilikinya diharapkan mampu berkembang menjadi pusat ekowisata yang legal, tertata, dan berkelanjutan.
Unduh Lampiran:
Booklet Panduan Perizinan Pembangunan Ekowisata