A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Pedoman dan/atau ketentuan penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan/atau BPBD Kabupaten Kulon Progo.
- Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan keselamatan, kesiapsiagaan, penanggulangan bencana, dan keadaan darurat.
B. TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk:
- Menjadi pedoman bagi seluruh Pamong Kalurahan, staf, masyarakat, dan tamu dalam menghadapi keadaan darurat.
- Memastikan peringatan dini dapat disampaikan secara cepat, jelas, dan tepat.
- Memastikan proses evakuasi berlangsung secara tertib, terarah, dan aman.
- Mengurangi risiko korban jiwa dan cedera.
- Memastikan kelompok rentan mendapatkan bantuan dalam proses evakuasi.
- Memastikan proses pendataan dan pelaporan setelah evakuasi dapat dilakukan secara sistematis.
- Meningkatkan kesiapsiagaan Pemerintah Kalurahan Pengasih dalam menghadapi bencana dan keadaan darurat.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi seluruh orang yang berada di lingkungan Kantor Pemerintah Kalurahan Pengasih, meliputi:
- Lurah;
- Pamong Kalurahan;
- Staf Kalurahan;
- Dukuh atau unsur Pemerintah Kalurahan yang sedang berada di kantor;
- Masyarakat yang sedang mendapatkan pelayanan;
- Tamu dan pihak lain yang berada di lingkungan kantor.
Prosedur ini digunakan dalam menghadapi keadaan darurat, antara lain:
- Gempa bumi;
- Kebakaran;
- Banjir;
- Angin kencang/puting beliung;
- Keadaan darurat lainnya yang mengharuskan penghuni meninggalkan bangunan.
D. DEFINISI
- Peringatan Dini
Serangkaian kegiatan pemberian informasi secara cepat kepada penghuni kantor mengenai adanya potensi atau kejadian keadaan darurat agar dapat melakukan tindakan penyelamatan.
- Evakuasi
Proses pemindahan orang dari lokasi yang terancam bahaya menuju lokasi yang lebih aman.
- Jalur Evakuasi
Rute yang telah ditentukan dan diberi tanda untuk digunakan menuju tempat yang aman.
- Titik Kumpul
Tempat yang telah ditentukan sebagai lokasi berkumpul setelah melakukan evakuasi.
- Keadaan Darurat
Kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, bangunan, lingkungan, atau kegiatan pelayanan sehingga diperlukan tindakan segera.
- Kelompok Rentan
Orang yang membutuhkan bantuan khusus dalam proses evakuasi, antara lain lansia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, orang sakit, dan orang yang mengalami keterbatasan mobilitas.
E. KUALIFIKASI PELAKSANA
Pelaksana prosedur sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi:
- Memahami tugas dan fungsi Pemerintah Kalurahan;
- Mengetahui denah bangunan kantor;
- Mengetahui jalur evakuasi dan titik kumpul;
- Mampu memberikan informasi dan instruksi secara jelas;
- Mampu melakukan komunikasi dan koordinasi dalam keadaan darurat;
- Memahami penggunaan sarana peringatan dini;
- Memahami prosedur dasar evakuasi;
- Mampu membantu kelompok rentan;
- Mengetahui lokasi APAR, kotak P3K, sumber listrik, dan sarana keselamatan lainnya;
- Untuk petugas tertentu, memiliki pengetahuan dasar pertolongan pertama dan/atau penggunaan APAR.
F. SARANA DAN PRASARANA/PERALATAN
Sarana dan prasarana yang diperlukan meliputi:
- Alarm/sirene;
- Kentongan;
- Peluit;
- Pengeras suara;
- Telepon/alat komunikasi;
- APAR;
- Kotak P3K;
- Senter;
- Denah jalur evakuasi;
- Rambu jalur evakuasi;
- Rambu titik kumpul;
- Daftar nama Pamong dan staf;
- Daftar masyarakat/tamu apabila tersedia;
- Alat tulis dan formulir pendataan;
- Rompi/tanda pengenal petugas evakuasi apabila tersedia;
- Peralatan lain sesuai hasil identifikasi risiko.
G. PERINGATAN
- Keselamatan jiwa merupakan prioritas utama dibandingkan penyelamatan barang atau dokumen.
- Jangan melakukan tindakan penyelamatan barang apabila membahayakan keselamatan.
- Jangan panik dan jangan berdesakan saat melakukan evakuasi.
- Jangan menggunakan lift apabila terjadi keadaan darurat.
- Jangan memasuki bangunan yang mengalami kerusakan sebelum dinyatakan aman.
- Jangan kembali mengambil barang yang tertinggal setelah proses evakuasi dimulai.
- Petugas tidak diperbolehkan melakukan pencarian korban ke dalam bangunan yang berbahaya tanpa kemampuan, peralatan, dan koordinasi yang memadai.
- Apabila kondisi membahayakan, segera hubungi BPBD, pemadam kebakaran, kepolisian, fasilitas kesehatan, atau instansi terkait.
- Setiap orang wajib mengikuti instruksi petugas evakuasi selama keadaan darurat.
H. PROSEDUR PERINGATAN DINI
1). Tahap Kewaspadaan
- Petugas menerima informasi mengenai potensi bencana/keadaan darurat.
- Informasi diverifikasi melalui sumber yang dapat dipercaya.
- Informasi disampaikan kepada Lurah atau pejabat yang ditunjuk.
- Lurah/penanggung jawab menentukan tindakan yang diperlukan.
- Petugas memeriksa kesiapan jalur evakuasi, pintu keluar, titik kumpul, dan peralatan darurat.
2). Tahap Peringatan
Apabila keadaan membutuhkan tindakan segera:
- Petugas mengaktifkan alarm/sirene/kentongan/peluit atau sarana peringatan lainnya.
- Petugas memberikan pengumuman melalui pengeras suara apabila tersedia.
- Informasi disampaikan secara singkat, jelas, dan tidak menimbulkan kepanikan.
- Petugas mengarahkan seluruh penghuni untuk melakukan tindakan sesuai jenis bencana.
- Masyarakat dan tamu yang sedang berada di kantor diberi arahan oleh petugas.
3). Tahap Evakuasi
- Setelah instruksi evakuasi diberikan, seluruh penghuni meninggalkan ruangan secara tertib.
- Evakuasi dilakukan melalui jalur yang telah ditentukan.
- Kelompok rentan didahulukan untuk mendapatkan bantuan.
- Petugas memastikan ruangan yang memungkinkan telah diperiksa secara visual.
- Seluruh penghuni menuju titik kumpul.
- Petugas melakukan pendataan.
I. PROSEDUR EVAKUASI BERDASARKAN JENIS KEADAAN DARURAT
1). GEMPA BUMI
Saat Guncangan
- Tetap tenang.
- Berlindung di bawah meja atau tempat yang kokoh apabila memungkinkan.
- Lindungi kepala dan leher.
- Jauhi kaca, jendela, lemari, rak, dan benda yang dapat jatuh.
- Jangan langsung berlari keluar ketika guncangan masih berlangsung.
- Jangan menggunakan lift.
Setelah Guncangan Berhenti
- Periksa kondisi diri sendiri dan orang di sekitar.
- Evakuasi melalui jalur yang aman.
- Lindungi kepala selama proses evakuasi.
- Menuju titik kumpul.
- Waspadai gempa susulan.
- Jauhi bangunan yang retak, miring, atau rusak.
- Jangan kembali ke bangunan sebelum dinyatakan aman.
Pedoman BNPB menyebutkan bahwa setelah gempa, penghuni perlu menuju tempat terbuka/titik kumpul yang aman, mewaspadai gempa susulan, tidak menggunakan lift, serta menjauhi bangunan yang retak atau tidak aman.
2). KEBAKARAN
- Segera berteriak "KEBAKARAN!" atau aktifkan alarm.
- Laporkan kepada petugas/penanggung jawab.
- Apabila api masih kecil dan kondisi aman, petugas yang mampu dapat menggunakan APAR.
- Apabila api membesar atau asap tebal, segera tinggalkan bangunan.
- Gunakan jalur evakuasi yang aman.
- Merunduk apabila terdapat asap tebal.
- Jangan kembali ke dalam bangunan.
- Hubungi pemadam kebakaran dan pihak terkait.
3). ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG
- Segera berlindung di dalam bangunan yang aman.
- Jauhi jendela dan kaca.
- Jauhi pohon, tiang, papan reklame, dan benda yang berpotensi roboh.
- Lindungi kepala.
- Setelah kondisi aman, periksa lingkungan sebelum melakukan evakuasi keluar.
- Apabila bangunan rusak, lakukan evakuasi menuju lokasi yang aman.
J. PEMBAGIAN TUGAS
|
No. |
Petugas |
Tugas Utama |
|
1 |
Lurah |
Pengambil keputusan dan penanggung jawab utama |
|
2 |
Koordinator Evakuasi |
Mengkoordinasikan seluruh proses evakuasi |
|
3 |
Petugas Peringatan/Komunikasi |
Memberikan peringatan dan menghubungi pihak terkait |
|
4 |
Petugas Pengarah Evakuasi |
Mengarahkan penghuni melalui jalur evakuasi |
|
5 |
Petugas Pendataan |
Melakukan pendataan di titik kumpul |
|
6 |
Petugas P3K |
Memberikan pertolongan pertama |
|
7 |
Petugas Pengamanan |
Mengamankan area dan mencegah orang masuk ke bangunan berbahaya |
K. TITIK KUMPUL DAN JALUR EVAKUASI
L. PENDATAAN DI TITIK KUMPUL
Setelah seluruh penghuni tiba di titik kumpul:
- Petugas pendataan menyiapkan daftar Pamong dan staf.
- Setiap Pamong dan staf melakukan konfirmasi kehadiran.
- Masyarakat dan tamu yang berada di kantor didata sejauh memungkinkan.
- Petugas mencatat korban luka atau orang yang membutuhkan pertolongan.
- Petugas mencatat orang yang belum ditemukan.
- Informasi orang yang belum ditemukan segera disampaikan kepada Koordinator Evakuasi.
- Pencarian korban hanya dilakukan oleh personel yang berwenang dan dengan memperhatikan keselamatan.
M. PENCATATAN DAN PELAPORAN
Setiap kejadian darurat dan pelaksanaan evakuasi dicatat dalam:
- Formulir Laporan Kejadian;
- Daftar Kehadiran/Evakuasi;
- Formulir Pendataan Korban;
- Formulir Kerusakan Sarana dan Prasarana;
- Berita Acara Kejadian apabila diperlukan;
- Dokumentasi foto/video apabila aman dilakukan.
Laporan sekurang-kurangnya memuat:
- Hari/tanggal;
- Waktu kejadian;
- Jenis keadaan darurat;
- Lokasi;
- Kronologi singkat;
- Jumlah orang yang dievakuasi;
- Jumlah korban;
- Kondisi bangunan;
- Kerusakan sarana/prasarana;
- Tindakan yang telah dilakukan;
- Bantuan yang diperlukan;
- Instansi yang telah dihubungi;
- Nama petugas/pelapor.
*Laporan disampaikan kepada Lurah dan, apabila diperlukan, diteruskan kepada Kapanewon Pengasih, BPBD Kabupaten Kulon Progo, atau instansi terkait.
N. MUTU BAKU DAN WAKTU PELAKSANAAN
|
No. |
Kegiatan |
Pelaksana |
Kelengkapan |
Waktu |
Output |
|
1 |
Menerima informasi/tanda keadaan darurat |
Petugas |
Informasi/sumber peringatan |
Segera |
Informasi kejadian |
|
2 |
Melakukan verifikasi |
Petugas/Koordinator |
Alat komunikasi |
Maks. 5 menit* |
Informasi terverifikasi |
|
3 |
Melaporkan kepada Lurah |
Koordinator |
Telepon/komunikasi |
Segera |
Laporan kepada penanggung jawab |
|
4 |
Menentukan tindakan |
Lurah/Koordinator |
Informasi kondisi |
Segera |
Instruksi |
|
5 |
Mengaktifkan peringatan |
Petugas Komunikasi |
Sirene/peluit/pengeras suara |
Segera |
Peringatan diterima |
|
6 |
Melakukan perlindungan diri |
Seluruh penghuni |
Sarana keselamatan |
Sesuai kejadian |
Penghuni terlindungi |
|
7 |
Melaksanakan evakuasi |
Seluruh penghuni/Petugas |
Jalur evakuasi |
Segera |
Penghuni menuju titik kumpul |
|
8 |
Membantu kelompok rentan |
Petugas |
Peralatan pendukung |
Bersamaan |
Kelompok rentan terevakuasi |
|
9 |
Melakukan pendataan |
Petugas Pendataan |
Daftar hadir/formulir |
Maks. 15 menit* |
Data penghuni |
|
10 |
Menangani korban |
Petugas P3K/Instansi terkait |
P3K |
Segera |
Korban mendapat pertolongan |
|
11 |
Mengamankan lokasi |
Petugas Pengamanan |
Peralatan pengamanan |
Segera |
Area terkendali |
|
12 |
Melakukan pelaporan |
Koordinator/Lurah |
Formulir laporan |
Setelah kondisi terkendali |
Laporan kejadian |
|
13 |
Evaluasi |
Lurah/Tim |
Laporan kejadian |
Setelah kejadian |
Hasil evaluasi |
* Waktu bersifat target administratif dan dapat berubah sesuai jenis, skala, serta tingkat kedaruratan.
O. PENUTUP
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat ini merupakan pedoman bagi seluruh unsur Pemerintah Kalurahan Pengasih dan setiap orang yang berada di lingkungan Kantor Pemerintah Kalurahan Pengasih dalam menghadapi keadaan darurat.
Setiap pelaksanaan peringatan dan evakuasi wajib mengutamakan keselamatan jiwa, ketertiban, kecepatan, koordinasi, serta kepatuhan terhadap arahan petugas dan instansi