You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pengasih
Logo Desa Pengasih
Pengasih

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WABSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN PENGASIH, KAPANEWON PENGASIH, KABUPATEN KULON PROGO

Mahasiswa KKN-PPM UGM Mengenalkan Panduan Perizinan Pembangunan Ekowisata Melalui Booklet

ENDAH LISTIANI 10 Agustus 2025 Dibaca 44 Kali

1 Agustus 2025-Kulon Progo, sebuah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terkenal dengan keindahan alamnya, menyimpan potensi besar dalam pengembangan ekowisata. Dari hamparan perbukitan Menoreh hingga deretan pantai selatan, potensi ini dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat, sekaligus mendorong pelestarian lingkungan. Namun, dalam proses membangun ekowisata, masyarakat sering kali menemui kendala dalam memahami prosedur perizinan pembangunan yang sedikitnya kompleks.

Melihat kebutuhan tersebut, tim KKN-PPM Universitas Gadjah Mada di Dusun Clawer, Kulon Progo, yang dipelopori oleh Zhavia, mahasiswi Fakultas Hukum, melaksanakan sebuah program kerja inovatif: pembuatan booklet panduan perizinan pembangunan ekowisata. 

Booklet panduan ini memuat:

  1. Dasar hukum perizinan ekowisata – mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan daerah.

  2. Langkah-langkah pengajuan izin – dijabarkan secara bertahap dari persiapan dokumen hingga penerbitan izin.

  3. Pihak-pihak terkait – penjelasan tentang instansi yang harus dihubungi.

  4. Tips keberlanjutan – panduan mengelola ekowisata agar tetap ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya booklet ini, masyarakat Dusun Clawer diharapkan menjadi lebih percaya diri memulai proyek ekowisata, memahami aspek legal sehingga terhindar dari pelanggaran dan mampu mengembangkan potensi lokal menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan. Perlu ditegaskan bahwa booklet ini bukan hanya untuk desa tempat KKN berlangsung, tetapi dapat digunakan oleh daerah lain di Kulon Progo yang ingin mengembangkan ekowisata sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui panduan yang sederhana namun komprehensif, hambatan perizinan yang selama ini menjadi kendala dapat diminimalisir. Kulon Progo, dengan segala kekayaan alam dan budaya yang dimilikinya diharapkan mampu berkembang menjadi pusat ekowisata yang legal, tertata, dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan