
Pengasih — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Hukum Terpadu Tahun 2025 pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Balai Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih. Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi dalam Meningkatkan Masyarakat Kulon Progo Sadar Hukum” ini diikuti dengan antusias oleh berbagai elemen masyarakat, perangkat kalurahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga kemasyarakatan kalurahan (LKK).
Acara dimulai pukul 09.30 WIB dengan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya disusul sambutan dari Haryana, S.Pd., selaku Lurah Pengasih yang menyampaikan apresiasinya atas dipilihnya Kalurahan Pengasih sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan yang sangat penting ini. Dalam sambutannya, Haryana menekankan pentingnya kegiatan pembinaan hukum sebagai media penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sambutan juga disampaikan oleh Heri Warsito, S.H., M.M., selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Dalam pidatonya, Heri Warsito menyampaikan bahwa Pembinaan Hukum Terpadu merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui pendekatan lintas sektoral dan kolaboratif. “Dengan sinergi antarlembaga—baik dari peradilan, kepolisian, hingga Kementerian Hukum dan HAM—kita ingin memastikan bahwa hukum dapat dipahami secara komperhensif” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber kunci dari tiga institusi berbeda yang memberikan paparan mendalam dan relevan terhadap berbagai isu hukum aktual yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Muh. Dalhar Asnawi, S.H., Hakim Pengadilan Agama Wates, menjadi narasumber pertama yang memaparkan materi tentang Hukum Perkawinan di Indonesia. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan aspek yuridis dari pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, peran agama dan negara dalam pencatatan perkawinan, hingga isu-isu kontemporer seperti dispensasi nikah, poligami, dan perceraian. “Kesadaran hukum dalam keluarga adalah pondasi dari ketertiban sosial,” ujar Dalhar Asnawi, seraya mengajak peserta untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam ikatan perkawinan.
Materi kedua disampaikan oleh Benny Prawira, A.K.S., M.Si., Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. Benny membahas secara komprehensif tentang Regulasi dan Hukum terkait Dana Desa, mulai dari dasar hukum penggunaan Dana Desa, prinsip transparansi dan akuntabilitas, hingga potensi jerat hukum jika dana desa disalahgunakan. Ia menekankan bahwa aparatur desa harus cakap hukum agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum akibat kelalaian administratif.
Sebagai narasumber terakhir, Ipda Iswahyudi, S.H., KBO Sat Reskrim Kepolisian Resor Kulon Progo, menyampaikan materi tentang Restorative Justice, pendekatan penegakan hukum yang menekankan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan asas keadilan dan pemulihan. Ia mencontohkan beberapa kasus ringan yang bisa diselesaikan dengan pendekatan ini seperti pencurian ringan, kekerasan dalam rumah tangga ringan, hingga perkelahian remaja. “Restorative Justice membuka ruang untuk mediasi, musyawarah, dan keadilan yang berpihak pada kemanusiaan, terutama di masyarakat pedesaan,” kata Ipda Iswahyudi.
Para peserta tampak aktif mengikuti rangkaian kegiatan yang diselingi sesi tanya jawab interaktif dengan ketiga narasumber. Pertanyaan yang muncul di antaranya tentang dispensasi nikah untuk calon pengantin putri di bawah 19 tahun yang sudah hamil terlebih dahulu dan bagaimana restorative justice diterapkan di masyarakat. Para narasumber memberikan jawaban dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sehingga pesan-pesan hukum tersampaikan dengan efektif kepada masyarakat awam.
Dengan terlaksananya kegiatan Pembinaan Hukum Terpadu Tahun 2025, Kabupaten Kulon Progo kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, patuh aturan, dan berdaya secara sosial dan politik. Melalui kolaborasi aktif antar unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, upaya membumikan hukum di tingkat lokal menjadi semakin nyata.(stfc)