You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan PENGASIH
Kalurahan PENGASIH

Kap. Pengasih, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WABSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN PENGASIH, KAPANEWON PENGASIH, KABUPATEN KULON PROGO -

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN PENGASIH JABATAN PALAPA

Administrator 06 Februari 2024 Dibaca 422 Kali
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN PENGASIH JABATAN PALAPA

Pengasih_Pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 bertempat di Balai Kalurahan Pengasih dilaksanakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Pengasih Jabatan Panata Laksana Sarta Pangripta (Palapa). Sosialisasi di sampaikan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Pengasih. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Pengasih, Perwakilan LKK Pengasih dan Tokoh masyarakat. Adapun pesyaratan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan menjadi Panata Laksana Sarta Pangripta Kalurahan Pengasih yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan        dengan huruf tegak bersambung menggunakan tinta hitam di atas kertas folio bermaterai 10.000 ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
  2. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai10.000 yang memuat:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. sanggup melaksanakan tugas sebagai Panata Laksana Sarta Pangripta Kalurahan Pengasih paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik sesuai ketentuan Peraturan Kalurahan Pengasih Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pamong Kalurahan yang Berhenti Karena Permintaan Sendiri dengan Masa Kerja Kurang dari lima tahun.
    10. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
    11. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat Panata Laksana Sarta Pangripta.
  3. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) dilegalisasi Pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat serta dengan anggota Tim sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 background warna biru sebanyak 4 (empat) lembar;
  10. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  12. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
  13. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a format surat sesuai contoh yang disediakan oleh Tim,
  14. Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai 000, blanko disediakan Tim.
  15. Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan berupa SK yang sudah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar.
  16. Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik.
  17. Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna biru dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map.

Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Pengasih komplek Balai Kalurahan Pengasih pada  hari kerja Senin – Kamis pukul  09.00 – 14.00 WIB Jumat pukul 09.00 – 11.00 dan tidak boleh diwakilkan. Pendaftaran tidak dipungut biaya (End)

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image