Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan oleh karena itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan harus menyesuaikan Undang-Undang tersebut. Perubahan Atas Peraturan Kalurahan Pengasih Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJM Kalurahan) Periode Tahun 2022-2027 file dapat didownload di sini